Hukum, Etika, dan Spiritualitas: Jalan Lurus Persaudaraan Sejati
Lebih dari sekadar aturan negara, kepatuhan terhadap hukum juga selaras dengan ajaran agama. Dalam Islam, misalnya, ketaatan kepada aturan (selama tidak bertentangan dengan syariat) adalah bagian dari amanah dan akhlak. Banyak ayat dan hadis menegaskan pentingnya keadilan, menghargai perjanjian, dan bersikap jujur dalam muamalah. Dalam berbagai kepercayaan lain pun, hukum bukan sekadar buatan manusia, melainkan dianggap sebagai pancaran kehendak moral yang melindungi keharmonisan hidup bersama.
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
(QS. An-Nahl: 90)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berpegang teguhlah kalian pada kejujuran, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga..."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, melanggar hukum tidak hanya menciderai tatanan negara, tapi juga merusak nilai-nilai spiritual dan moral yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan beragama. Ini menjadi penting untuk direnungkan, terlebih dalam konteks situasi organisasi yang semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, seperti Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Sejak tahun 2017, PSHT mengalami dualisme kepemimpinan, sebuah krisis yang bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh martabat dan semangat persaudaraan yang menjadi ruh dari ajaran SH Terate. Dualisme ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga, menciptakan polarisasi, dan bahkan dalam banyak kasus, menimbulkan gesekan horizontal yang tak seharusnya terjadi dalam satu ikatan hati yang sama.
Namun, konflik itu akhirnya menemukan jalan terang ketika Kementerian Hukum dan HAM RI secara resmi membatalkan badan hukum salah satu pihak dan menetapkan keabsahan kepengurusan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. Sebuah keputusan yang diambil berdasarkan proses hukum dan pertimbangan atas putusan pengadilan yang sah.
Langkah ini bukan hanya menutup babak panjang perselisihan formal, tetapi juga mengembalikan marwah organisasi kepada jalur yang benar—jalur hukum, jalur etika, dan jalur keadaban. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi hanya mengakui satu badan hukum PSHT, dan dengan demikian, setiap upaya untuk mengatasnamakan PSHT di luar struktur yang sah adalah bentuk pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai persaudaraan itu sendiri.
Dalam konteks ini, warga PSHT diajak untuk merenungkan kembali jati dirinya: bahwa “Setia Hati” bukan sekadar nama, tetapi janji nurani—untuk setia pada kebenaran, menjunjung tinggi akhlak, dan berpegang pada jalan yang sah secara moral maupun legal.
Sebagaimana pesan Ki Hadjar Dewantara:
"Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani"
(Di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan)
Atau pesan dari tokoh hukum modern Prof. Mahfud MD:
"Negara ini akan rusak bukan karena hukum yang lemah, tapi karena ketidaktaatan dan manipulasi terhadap hukum oleh orang-orang kuat."
Kemenangan sejati bukanlah saat satu pihak menundukkan yang lain, tetapi ketika organisasi ini kembali utuh sebagai wadah penggemblengan manusia berbudi luhur, yang menjadikan hukum dan etika sebagai pedoman, bukan alat. Ketika konflik berakhir dalam kerendahan hati dan penerimaan terhadap hukum yang berlaku, di situlah kita benar-benar menang—menang sebagai saudara.
Kini saatnya PSHT melangkah lebih maju: membina generasi penerus, mengabdi kepada masyarakat, dan menunjukkan teladan sebagai organisasi besar yang taat hukum, berbudaya luhur, dan menjunjung spiritualitas.
Karena seperti halnya dalam pencak silat, keanggunan bukanlah pada kekuatan fisik, tetapi pada kendali diri. Dan dalam kehidupan berorganisasi, kehormatan tidak lahir dari klaim kekuasaan, melainkan dari ketaatan kepada hukum dan kesetiaan kepada nilai-nilai kebenaran.
-Dr. Syarif Prasetyo-

Komentar
Posting Komentar